Denpasar, Aktual.com — Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan tersangka baru dalam kasus terbunuhnya Engeline Margriet Megawe (8). Dia adalah Margriet Christina Megawe yang tak lain ibu angkatnya sendiri.

Tak tanggung-tanggung, polisi menjerat Margriet dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Ia juga disangkakan menelantarkan anak sesuai pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Nyonya M (Margriet) dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP serta pasal penelantaran anak yang sesuai pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak,” kata Kabid Humas Polda Bali, Hery Wiyanto, Minggu malam (28/6).

Dengan dijerat pasal pembunuhan berencana, Margriet terancam hukuman mati. Pasal 340 KUHP sendiri berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Sementara itu, Hery mengaku kepolisian memiliki alasan tersendiri baru menetapkan Margriet tersangka pada hari ini, setelah proses penyidikan berjalan selama 18 hari.

“Kalau untuk tersangka Ags (Agus) kan di dalam tubuh korban sudah ada celana dan kaos dari Ags. Dan, itu dibuktikan keterangan saksi terakhir dilihat menggunakan pakaian itu. Jadi, untuk tersangka Ags cepat kita lakukan,” kata Hery.

Sementara untuk tersangka Margriet, pihak kepolisian mengaku melakukan banyak hal sebelum menetapkannya sebagai tersangka. “Sudah banyak yang kita lakukan dengan bantuan teknis yang dimiliki kepolisian. Baik dari Labfor, identifikasi maupun Inafis, penelusuran IT (Informasi Teknologi) dan sebagainya,” katanya.

Keyakinan penyidik menetapkan Margriet sebagai tersangka juga setelah melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka penelantaran anak itu menggunakan lie detector.

“Pemeriksaan itu (lie detector siang tadi) untuk penguatan-penguatan. Tersangka M (Margriet) sebagai pelaku dalam kasus menghilangkan nyawa korban Engeline,” ucapnya.
Peran agus, semua menjadi bahan

Sementara Agus turut serta melakukan pembantaian terhadap Engeline. “Nanti di persidangan dibuka semua. Yang jelas, Ags (Agus) membantu melakukan (pembunuhan Engeline),” tutup Hery

Artikel ini ditulis oleh: