Jakarta, Aktual.co — Pemerintah menetapkan sepuluh bidang usaha yang masuk kategeori investasi hijau (green investment) memperoleh tax allowance. Penetapan tersebut seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu, sebagai peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengatakan bahwa penetapan fasilitas pajak tersebut dapat meningkatkan investasi yang masuk pada kategori investasi hijau. Menurutnya, insentif fiskal tersebut dibutuhkan oleh investor yang akan menanamkan modalnya di bidang usaha investasi hijau.
“BKPM akan menginformasikan kebijakan ini kepada seluruh investor, sehingga realisasi di bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau dapat meningkat,” ujar Franky dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/4).
BKPM sendiri menargetkan investasi hijau di Indonesia tumbuh 20 persen per tahun dan ditargetkan akan mencapai USD56 miliar atau sekitar Rp722,8 triliun pada 2019.
Untuk diketahui, kesepuluh bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau dan mendapat tax allowance tersebut yaitu:
1. Investasi di bidang pengusahaan tenaga panas bumi 2 Industri pemurnian dan pengolahan gas alam 3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian (fragrance) 4. Industri lampu tabung gas (LED) 5. Pembangkit tenaga listrik 6. Pengadaan gas alam dan buatan 7. Penampungan penjernihan dan penampungan air bersih 8. Angkutan perkotaan ramah lingkungan 9. Kawasan pariwisata10.Pembuangan sampah yang tidak berbahaya
Artikel ini ditulis oleh:

















