Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 138.985 warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, hingga saat ini belum memiliki identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
“Jumlah penduduk Kabupaten Kotim per 31 Maret 2015 sebanyak 462.494 jiwa, dan dari jumlah itu 324.376 jiwa diantaranya merupakan wajib memiliki KTP,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotim, Marjuki, di Sampit, Sabtu (25/4)
Dari 324.376 jiwa yang wajib memiliki E-KTP tersebut, sebanyak 185.391 jiwa atau 65,32 persen yang telah melakukan perekaman data kependudukan dan memiliki E-KTP.
Ia mengimbau kepada seluruh warga wajib E-KTP, yang belum memiliki E-KTP dan belum melakukan perekaman untuk segera mengurus data kependudukan tersebut.
“Data kependudukan sangat penting, sebab jika sampai tidak memiliki, maka penduduk itu sendiri yang akan dirugikan, karena sekarang data kependudukan telah terkoneksi dengan pihak bank, BPJS maupun kepolisian,” terangnya.
Bagi penduduk yang tidak memiliki data kependudukan seperti KTP dipastikan juga tidak akan memiliki hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena mereka tidak terdaftar sebagai pemilih.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby