Denpasar, Aktual.com — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto mengaku, instansinya telah menyiapkan segala upaya untuk mengantisipasi gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Margriet Christina Megawe 60 tahun.
Dia pun mempersilakan kepada siapapun yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan praperadilan. “Apabila ada yang dirugikan dengan proses penyidikan kepolisian, itu memang diatur praperadilan. Dan, kita sudah siap (menghadapi gugatan praperadilan),” kata Hery di Mapolda Bali, Senin (29/6).
Sejauh ini, proses penyidikan yang dilakukan Polda Bali telah mengacu pada standar operasional prosedur (SOP). “Dalam proses penyidikan ini, kita mendasari dengan SOP,” ujar dia.
Dalam kerangka itu pula proses penyidikan berjalan agak lambat dalam batas normal. Menurut Hery, itu semua dilakukan agar bukti-bukti yang telah disiapkan tak dimentahkan di meja persidangan kelak.
“Kita menginginkan proses penyidikan tiddak mentah nanti di persidangan. Kita perlu bukti ilmiah bahwa tersangka M (Margriet) adalah pelaku,” kata Hery.
Sementara itu, dua berkas yang disidik oleh Polresta Denpasar dan Polda Bali akan digabung menjadi satu berkas. “Nanti kita diskusikan kembali soal itu,” ujar Hery.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu