Jakarta, Aktual.co — Anggota Tim Ad-Hoc Sinergi Persatuan Sepakbola Se-Indonesia (PSSI), Effendi Ghazali, mengatakan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) memberikan kontribusi pada pembekuan PSSI. Effendi mengibaratkan, hanya sapu yang bersih yang dapat membersihkan debu di suatu tempat.
“Websitenya saja ngga bisa diakses. Kalau BOPI memang mau perbaikan sepakbola, mestinya dia awasi dan periksa semua dong, bukan hanya PSSI,” ujarnya, di Jakarta, Sabtu (25/4).
Selain itu, Effendi juga mengatakan bahwa BOPI tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk dapat memberikan rekomendasi kepada Kemenpora. “BOPI ini payung hukumnya bagaimana, Kepmen saja ngga kuat,” kata dia.
Namun hal terseut segera ditanggapi oleh Juru Bicara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Gatot Dewa Broto. Menurut Gatot, payung hukum keberadaan BOPI sangat jelas.
“Di dalam Undang-Undang dijelaskan siapa yang berhak melakukan standarisasi, PP No 16 Tahun 2007 jelas menyebut eksistensi BOPI,”  tandasnya.
Untuk diketahui, pembekuan PSSI berawal dari sikap induk organisasi sepakbola Indonesia tersebut yang tidak menanggapi surat teguran dari Menpora, Imam Nahrawi sampai tiga kali. Surat teguran tersebut dilayangkan karena PSSI dan PT Liga Indonesia, selaku operator Liga Super Indonesia, dinilai tidak menanggapi rekomendasi BOPI yang berada di bawah naungan Kemenpora.
BOPI merekomendasikan pencoretan Arema Cronus dan Persebaya Surabaya dari kompetisi Liga Indonesia. Namun, kedua klub tersebut tetap mengikuti kompetisi. 
Akhirnya, berdasarkan surat keputusan (SK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Nomor 0137 Tahun 2015, Kemenpora memberikan sanksi administratif kepada PSSI pada tanggal 17 April 2015. Dengan begitu, segala keputusan dan kegiatan PSSI dianggap tidak sah dimata hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby