Jakarta, Aktual.com — Penasihat hukum Andrew Hidayat, Bambang Hartono berkilah jika kliennya memberikan uang suap untuk memuluskan penerbitan izin usaha tambang milik PT Indo Asia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama.

Dia mengatakan, uang sekitar Rp 1,5 miliar itu merupakan permintaan politikus PDI-Perjuangan, Adriansyah sebagai bantuan untuk keperluan Kongres partai berlambang banteng moncong putih.

“Sesuai dengan BAP Adriansyah bahwa dia minta bantuan untuk Kongres PDIP. Dan itu belum disampaikan ke panitia Kongres lalu sudah tertangkap petugas KPK,” papar Bambang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (29/6).

Selain itu, lanjut Bambang, uang sekitar Rp 1,5 miliar itu juga digunakan untuk pengobatan Adriansyah di luar negeri. Dia mengklaim izin usaha yang diurus kliennya sudah sesuai dengan peraturan, dan tidak ada suap-menyuap.

“Bantuan satu untuk pengobatan, kan ada beberapa dia kasih uang itu kalau tidak salah itu ada empat kali, yang tiga kali itu memang Adriansyah itu sakit ke Singapura,” kata dia.

Seperti diketahui, Andrew didakwa oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyuap Adriansyah sebesar Rp1 miliar, 50 ribu Dollar Amerika Serikat serta 50 ribu Dollar Singapura.

Suap tersebut diberikan untuk memuluskan penerbitan izin usaha tambang milik PT Indo Asia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Atas perbuatannya itu, Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu