Jakarta, Aktual.com — Manajer Pemasaran PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat jadi orang suruhan PT Indo Asia Cemerlang, dan PT Dutadharma Utama untuk mengurus izin usaha tambang dua perusahaan itu di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Hal itu terungkap ketika sidang perdana terdakwa Andrew Hidayat digelar di Pengadilan Tipikor, Jakata Selatan, Senin (29/6).

Jaksa Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Trimulyono Hendradi mengungkapkan, pemegang saham utama PT Indo Asia Cemerlang, Jason Surjana Tanuwijaya, meminta Andrew untuk mengurus izin tambang batubara di Kabupaten Tanah Laut.

“Bahwa pada 2012 terdakwa Andrew Hidayat yang diberikan kepercayaan oleh Jason Surjana Tanuwijaya dan Budi Santoso Simin (pemegang saham PT MMS) bersama Suparta menemui Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut di Rumah Dinas,” kata Jaksa KPK, Trimulyono Hendradi.

Hasil dari pertemuan tersebut, akhirnya pada 26 November 2012, Adriansyah yang juga kader PDIP, menerbitkan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor: 545/07-IUP.OP/DPE/2012, tentang Persetujuan Peningkatan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT DDU.

Namun demikian, pihak KPK menemukan bukti jika penerbitan izin tersebut telah melanggar hukum. Diduga kuat ada ‘kongkalikong’ antara Andrew dan Adriansyah demi memuluskan penerbitan izin tambang itu.

“Yang mana permohonan dari PT DDU tersebut tanpa dilengkapi persyaratan dokumen teknis berupa hasil eksplorasi, studi kelayakan, dokumen UKL/UPL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Rencana Reklamasi, Rencana Pembangunan Sarana dan Prasarana, Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), dan pasca tambang,” papar Jaksa KPK.

Selain mengurus izin tambang, PT IAC juga menugaskan Andrew untuk menyelesaikan sengket dengan PT Arutmin. Pada 2012 pula, Andrew meminta bantuan Adriansyah untuk mencarikan jalan keluar sengketa tersebut.

Kemudian, Andrew juga meminta bantuan Adriansyah mempercepat penerbitan surat Eksportir Terdaftar PT IAC dan PT DDU karena batas waktu pengurusan hanya sampai akhir bulan Agustus 2014.

Namun sampai dengan 19 Agustus 2014, PT IAC dan PT DDU belum mendapatkan persetujuan RKAB dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebagai syarat terbitnya surat Eksportir Terdaftar.

“Karena luas area ijin usaha pertambangan PT DDU di atas 200 ha, maka perlu adanya Amdal sebagai syarat penerbitan RKAB. Karena PT DDU memerlukan RKAB tersebut secepatnya, maka terdakwa Andrew menghubungi Adriansyah,” pungkas Jaksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby