Denpasar, Aktual.com — Kepolisian Daerah Bali menampik jika mereka berada di bawah tekanan dalam menetapkan ibu angkat ENG, Margriet Christina Megawe sebagai tersangka atas kasus pembunuhan.

“Kalau penyidikan itu tidak ada yang bisa mempengaruhi, tidak ada yang bisa mengintervensi,” kata Kabid Humas Polda Bali Hery Wiyanto, Senin (29/6).

Menurut dia, apabila penyidikan kasus pembunuhan yang menimpa bocah malang itu terpengaruh oleh hal-hal tertentu, maka dapat saja dilakukan upaya hukum oleh tersangka.

“Karena memang kita juga mempunyai dampak hukum apabila penyidikan dipengruhi, bisa dipraperadilankan,” ujar dia.

Dia pun menampik tudingan kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel yang menuding Polda Bali di bawah tekanan menetapkan kliennya tersangka. “Kita tidak ada tekanan,” tegas Hery.

Sejak awal, Hery melanjutkan, publik memang sudah melakukan tekanan agar segera menetapkan Margriet sebagai tersangka.

“Tekanan publik dari awal sudah ada. Tapi, kita tidak pengaruh. Kita berpatokan pada alat bukti yang kita dapatkan, berdasarkan Labfor dan Inafis,” kata Hery.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu