Jakarta, Aktual.com — Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 Ilham Arief Sirajuddin akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ada putusa praperadilan. Sedianya, Senin (29/6) ini, Ilham akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum Makassar tahun anggaran 2006-2012.
“IAS (Ilham Arief Sirajduddin) melalui pengacaranya meminta penyidik untuk diperiksa setelah tanggal 9 Juli yaitu setelah praperadilan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.
Hari ini Ilham seharusnya diperiksa sebagai tersangka seperti yang tertuang dalam surat perintah penyidikan baru tertanggal 10 Juni 2015, karena pada 12 Mei 2015, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan permintaan Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun atas penetapan ulang dia sebagai tersangka, Ilham kembali mengajukan praperadilan pada 16 Juni 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Alasan lain hari ini IAS tidak hadir adalah karena dia sedang umroh dan setleah umroh juga ada jadwal medical check up di Singapura pada awal Juli,” kata Priharsa.
Namun KPK menurut Priharsa belum menyatakan niat untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Ilham. Ilham sendiri sudah dicegah KPK untuk bepergian keluar negeri sejak 25 Juni 2015.
Pasal yang disangkakan kepada Ilham adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Politisii Partai Demokrat itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.
Selain Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai kasus yang sama dan disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 lalu sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hinga mencapai Rp520 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu