Jakarta, Aktual.com – Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan bahwa dana aspirasi atau yang disebut dana usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) membuka peluang terjadinya korupsi.
“Pertama, adanya kemungkinan dana fiktif, kan pengawasan berarti. Daerah harus Awasi. Kedua, adanya kickback. Tapi gak mungkin ada kickback lah,” ucap Ruki, di Gedung DPR, Senayan, Senin (29/6).
“Tata kelolanya harus baik. Jangan sampai ada proyek fiktif atau mengandung kickback. Inefisiensi mungkin terjadi,” tambahnya.
Selain itu, sambung dia, usulan dana aspirasi sebesar Rp20 miliar per anggota per tahun. Namun, informasi yang didapat adalah Rp20 miliar per dapil dan itu dianggapnya tidak besar.
“Misal Rp20 M per tahun. Bukan per anggota tapi satu dapil. Di Jawa, satu dapil bisa 2-3 kabupaten, di luar Jawa bisa 10 kabupaten. Berapa proyek, perbaiki mushola, sanitasi, atap sekolah yang di dapil. Ini anggarannya sangat kecil,” ucapnya.
Proyek-proyek yang diusulkan oleh anggota DPR nantinya akan dibahas bersama dengan pemerintah. KPK, menurut Ruki, tidak akan ikut campur terkait pembahasannya.
“Kalau pemerintah dan DPR sudah menyetujui UP2DP ini, berapapun besarnya, ya legal lah itu. Kami tidak masuk ke proses pembahasan ini,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang