Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro menilai oknum TNI yang mengaku membawa bom di pesawat termasuk tindakan terorisme.
“Peristiwa oknum TNI yang mengaku membawa bom termasuk kategori pasal terorisme sehingga akan terkena penerapan ketentuan hukum Undang-Undang No.15 Tahun 2003 dalam peristiwa kejahatan penerbangan sebagai sebuah tindak pidana  terorisme,” ujar Nizar saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/4).
Atas kejadian tersebut, Ketua DPP Partai Gerindra ini menghimbau agar keamanan lebih diperketat. Hal ini, sesuai ketentuan undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Terutama oleh otoritas bandara sebagai regulator yang bertanggung jawab.
“Oleh karena itu saya menghimbau agar otoritas Bandara dan Angkasa Pura beserta aparat keamanan terutama pihak Kepolisian Republik Indonesia memperketat keamanan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan di dalam uu no 1 tahun 2009 tentang penerbangan agar bisa memberikan kenyamanan dan keamanan kepada semua penumpang,” tuturnya
Selain itu, Nizar juga meminta otoritas bandara melakukan SOP dengan sebaik-baiknya.
“Dan melakukan Standart Operasional Pelaksanaan sesuai ketentuan UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan,” tambahnya
Seperti diketahui, Seorang anggota TNI AL membuat heboh penumpang Lion Air akibat ulah isengnya bercanda membawa tas berisi bom. Keisengannya itu membuat penerbangan terpaksa ditunda.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby