Jakarta, Aktual.com — Pengusaha papan atas asal Medan Sumatera Utara Handoko Lie melayangkan gugatan praperadilan terhadap penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung soal penetapan tersangka dan penahanan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana yang dipimpin hakim tunggal Bakhtar Jubri Nasition tidak berjalan lama karena Handoko Lie mencabut gugatan permohonan praperadilan, padahal agenda perdana pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Hondoko Lie yang menjabat Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (ACK) merupakan tersangka dugaan korupsi kasus pengalihan hak atas tanah perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI), menjadi Hak pengelolaan tanah Pemda tingkat II Medan.
“Izin yang mulia sebelum sidang dilanjutkan kami ingin mengajukan surat pencabutan gugatan permohonan,” kata salah satu tim hukum Handoko Lie, Dendy K Amudi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6).
Mendengar permohonan tersebut, majelis pun mengabulkan pencabutan gugatan permohonan pihak pemohon dan langsung membacakan surat pencabutan dan menutup sidang perdana.
“Perkara ini sudah di cabut, karena ada surat pencabutan, pemohon telah mengajukan permohonan pencabutan praperadilan. Maka ini selesai dan sudah dicabut,” ujar hakim sambil mengetuk palu menutup persidangan.
Tim kuasa hukum Handoko Lie, Dendy K Amudi mengatakan pencabutan gugatan permohonan praperadilan bukan tanpa alasan.
“Alasan pencabutan ada banyak beberapa perubahan, penambahan, revisi, kalau kita umbar di persidangan akan diminta dicabut juga nantiny,” kata dia usai menjalani persidangan.
Dia menjelaskan perubahan dan revisi dalam permohanan banyak sekali jadi tidak bisa jika diungkap dipersidangan. Menurutnya, jalan terbaiknya yakni pencabutan gugatan praperadilan.
“Karena kita mau lakukan perbaikan, dan poin yang akan kita tambahan dalam permohonan,” jelasnya.
Setelah itu, kata Dendy, pihaknya akan kembali melayangkan gugatan permohonan praperadilan terhadap penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung soal penetapan tersangka dan penahanan.
“Nanti akan diajukan kembali, setelah kita selesaikan melakukan revisi permohonan gugatan praperadilan,” tandasnya.
Sementara ditempat terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyo Pramono mengatakan pihaknya akan selalu siap jika tersangka Handoko Lie kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penetapan tersangka dan penahanan.
”Jika ingin terus dilanjutkan, kami juga tetap siap untuk menghadapinya,” kata Widyo saat dikonfirmasi, Senin (29/6).
Dia menjelaskan sebenarnya tim hukum Kejaksaan Agung telah menyiapkan jawaban permohonan yang dilayangkan pihak Handoko Lie, namun sayangnya permohonan dicabut.
“Tadi yang kami persiapkan adalah praperadilan Handoko Lie. Tapi yangbersangkuta justru mencabut saat sidang. Jaksa kami sudah siap dan menyiapkan memori kasasi kasus tersebut,” kata dia.
“Walaupun dicabut, saya minta pada satgassus tetap siaga I untuk menghadapai segala sesuatu. Itu tantangan bagi kami satgassus,” sambungnya.
Sekedar informasi, Handoko Lie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus pengalihan hak atas tanah perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi Hak pengelolaan tanah Pemda tingkat II Medan.
Kemudian melalui pengacaranya, ia mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik pidana khusus soal penetapan tersangka. Namun pihaknya mencabut gugatan tersebut karena ada beberapa berkas yang harus direvisi dan akan diajukan kembali ke Pemgadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Selasa (7/4) lalu, tim penyidik menjebloskan Direktur Utama PT Agra Citra Karisma Handoko Lie ke Rumah Tahanan Selemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Handoko Lie yang juga pengusaha terkenal di Medan ini merupakan tersangka kasus Pengalihan Hak Atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah Pemda Tingkat II Medan.
Terkait kasus ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka yakni, Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (ACK) Handoko Lie, mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, dan Abdillah. Ketiganya sudah dijebloskan ke jeruji besi. Ketiganya terancam hukuman penjara 20 tahun.
Berdasarkan informasi, tanah yang saat ini telah dibangun Medan Center Point, tadinya direncanakan akan dibangun rumah sebanyak 288 unit untuk karyawan PT KAI. Itu dilakukan atas diperolehnya sebagian tanah di lokasi tersebut oleh Pemkot Medan dari PT KAI.
Sementara itu, dugaaan kerugian negara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP). Kerugian ditafsir berjumlah ratusan miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby