Semarang, Aktual.co — Mantan Kepala Sekolah SMP Islam Darul Hijrah Pecalungan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Agus Kholil, didakwa dua pasal berlapis atas dugaan penyelewengan program bantuan rehabilitasi ruang belajar SMP tahun 2012.
Jaksa penuntut Umum (JPU), Rohmadi menyatakan terdakwa dikenai pasal dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi.
“Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsider, perbuatan terdakwa Agus Kholil tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi,” sebut Rohmadi saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (24/4).
Penuntut menyebutkan bahwa terdakwa meyakinkan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau secara bersama-sama berkoorporasi dengan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Tindakan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menyelewengkan bantuan program rehabilitasi rombel SMP dari Direktorat Jendral Pendidikan dan Kebudayaan.
“Terdakwa selaku Kepala Sekolah SMP Islam Darul Hijrah Pecalungan pada 6 Februari 2012 membuat keputusan Kepala Sekolah nomor : 34/IV/4/2012 tentang penetapan panitia pembangunan program tersebut,” ungkapnya.
Menanggapi dakwaan kepada kliennya, penasehat hukum terdakwa, Nugroho Budiantoro sebelum dimulainya sidang dakwaan mengatakan bahwa ia belum memperoleh BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan dakwaan dari JPU. Namun jaksa mengatakan BAP dan dakwaan sudah diserahkan ke terdakwa.
“Saya belum dapat BAP dan dakwaan-nya yang mulia daan saya keberatan,” kata Nugroho.
Pihaknya merasa kecewa terhadap jaksa karena tidak terlebih dulu memberikan dakwaan dan BAP.
“Selama saya tidak dapat itu (BAP dan dakwaan), maka saya akan mengajukan epsepsi atas dakwaan pada klien kami,” ujar Nugroho usai sidang.
Artikel ini ditulis oleh:

















