Jakarta, Aktual.com-Tindak lanjut rekomendasi panitia hak angket DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dilanjutkan pada tahap menyatakan pendapat (HMP) diyakini tidak akan terjadi dan hanyalah isapan jempol semata.

Demikian disampaikan Ketua Koalisi masyarakat jakarta baru (Katar) Sugiyanto kepada wartawan, Selasa (30/6).

“Kalau PDIP dan Hanura tetap gak setuju maka tidak kourum, karena aturannya harus di hadiri 3/2 dari jumlah dewan,” katanya.

Oleh karena itu, Sugiyanto menyarankan kepada partai pollitik yang mendorong HMP untuk segera melakukan gugatan yudisial riview kepada MK terhadap ketentuan untuk menjalankan HMP. Dilanjutkannya, HMP bisa jalan kalau ketentuannya 50 persen plus satu dari jumlah anggota dewan yang ada.

“Jadi dari kacamata saya memang harus ada keberanian dari parpol untuk melakukan gugatan hukum dari ketentuan jumlah peserta atau anggota dewan yang sepakat HMP jalan,” tandasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid