Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sasar keterlibatan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Bambang Alamsyah, dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan izin pertambangan milik PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) masih terbuka.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/4).
“Soal itu (keterlibatan Bambang) sedang kami dalami,” tegas Johan.
Pun Johan memberikan sinyal bahwa tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan Bupati yang juga anak dari politisi PDIP, Adriansyah sebagai tersangka.
Diketahui, penyidik lembaga antirasuah telah melakukan pemeriksaan terhadap Bambang pada Kamis (23/4). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus suap tersebut yang ternyata ayahnya sendiri, Adriansyah.
Kabag pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan terhadap Bambang dilakukan di Markas Brimob Polda Kalimantan Selatan. Pemeriksaan itu dilakukan setelah sebelumnya KPK menggeledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati.
Lebih jauh disampaikan Priharsa, dalam pemeriksaan tersebut, Bambang diminta untuk mengkonfirmasi beberapa dokumen yang disita saat menggeledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Tanah Laut, Rabu (22/4).
“Selain itu juga ditanya terkait mekanisme izin perusahaan di Tanah Laut,” beber Priharsa.
Selain memeriksa Bambang, Taufiequrachman Ruki Cs juga memanggil beberapa saksi lagi. Namun, dia enggan menyebutkan nama-nama saksi yang dijuga diperiksa. Tapi, saksi-saksi tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah Tanah laut.
“Kemarin yang diperiksa lima orang. Satu Bupati, yang lainnya pegawai Kabupaten Tanah Laut,” pungkasnya.
Kasus ini mulai memasuki tahap penyidikan setelah Tim Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sanur, Bali, serta di Jakarta, Kamis (9/4). Saat tangkap tangan itu, penyidik berhasil menangkap tiga orang, yakni Adriansyah, polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) Agung Kristiadi serta Andrew Hidayat.
Ketika OTT di Bali, pihak KPK berhasil mengamankan Adriasnyah dan Agung dengan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp500 juta. Andrew sendiri berhasil ditangkap di salah satu hotel berbintang di bilangan Senayan, Jakarta.
KPK menduga uang tersebut diberikan terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha PT MMS diketahui adalah terkait batu bara.
Usai melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Adriansyah diduga sebagai pihak penerima, sementara Andrew diduga sebagai pihak pemberi.
Adriansyah diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















