Denpasar, Aktual.com — Tersangka pelaku pembunuh ENG, Margriet Christina Megawe menolak untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus hilangnya nyawa bocah manis tersebut. Atas penolakan itu, Polda Bali tetap berharap Margriet mau memberikan keterangan kepada penyidik.

“Kita masih berharap bahwa Nyonya M (Margriet) bisa kita ambil keterangannya. Karena itu nanti akan menjadi kelengkapan bahan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto di Mapolda Bali, Selasa (30/6).

Namun, jika Margriet tetap bersikeukeuh tak mau menjalani pemeriksaan, Hery tak mempersoalkan hal tersebut. “Kalau memang yang bersangkutan tidak mau diambil keterangannya sebagai tersangka, kita buatkan berita acara dia tidak mau diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata dia.

Lagi-lagi Hery berharap Margriet mau menandatangi berita acara penolakan pemeriksaan tersebut. Kalau pun dia tak mau menandatangani, Hery menyebut tetap akan mengirim berkas Margriet kepada kejaksaan. “Tetap kita kirim. Tetapi, kita tetap berharap tersangka mau diambil keterangannya. Kalau tidak mau tidak masalah,” ujar dia.

Bagi Hery, jikapun Margriet tetap membantah melakukan pembunuhan keji tersebut kepada penyidik, itu merupakan hak dia sebagai tersangka. “Tidak masalah dia memberikan keterangan apa saja. Seharusnya dia memberikan keterangan saja meski sama. Silakan, itu hak dia. Kalaupun keterangannya sama, tapi kan kapasitasnya beda. Kemarin sebagai saksi, sekarang tersangka. Keterangan tersangka alat bukti terakhir,” ungkapnya.

Kemarin, Margriet menolak untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak angkatnya sendiri, ENG Margriet Megawe. Hal itu disampaikan kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu