Jakarta, Aktual.com — Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan Bupati Sarmi Mesak Manibor terhadap Kejaksaan Agung kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6).
Hakim tunggal Riyadi Sunindio yang memimpin jalannya persidangan memgatakan, agenda sidang kali ini yakni pembacaan permohonan dari pihak pemohon sekaligus jawaban dari pihak termohon. Dalam permohonannya Mesak Manibor mempersalahkan soal penyidikan terhadap dirinya yang dilakukan oleh penyidik pidana khusus Kejagung.
“Atas proses tindakan penyidikan terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan, ” kata salah satu tim hukum Mesak, Ropaun Rambe dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, dalam permohonan gugatan praperadilan Mesak Manibor juga mempersoalkan masalah proses penangkapan oleh penyidik pidana khusus. “Selain penetapan tersangka dan penahanan juga soal proses penangkapan,” kata dia.
Dalam persidangan, Senin (29/6) kemarin, sempat terjadi perbedaan pendapat. Pasalnya pihak termohon menyatakan bahwa permohonan gugatan praperadilan telah dicabut dengan adanya surat pencabutan yang ditanda tangani oleh Mesak Manibor. Namun tim hukum Mesak membantah hal tersebut dan sidang kembali dilanjutkan oleh hakim.
Bupati Sarmi Mesak Manibor merupakan tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sarmi, Propinsi Papua pada kegiatan pembangunan pagar rumah pribadi Bupati Sarmi TahunAnggaran 2012-2013.
Mesak Manibor ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni tersangka Irwan Djamal selaku swasta dan tersangka M. Andi selaku Direktur Utama CV. Lumbung Berkat. Mereka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Penyidikan penyalahgunaan dana anggaran pendapatan, dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sarmi, Propinsi Papua pada kegiatan Pembangunan Pagar Rumah Pribadi Bupati Sarmi Tahun Anggaran 2012/2013 sebesar kurang lebih Rp. 4.567.515.000,- tersebut untuk kegiatan Rehabilitasi Sedang Berat Pembangunan Pagar Rumah Dinas Bupati Sarmi dan bukan dipergunakan pada rumah pribadi Tersangka Mesak Manibor (MM).
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, terdapat Kegiatan pembangunan Pagar Keliling Perumahan Pemda I di Neidam Tahap I dengan PAGU anggaran Rp. 1.000.000.000. kemudian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2012 dalam kegiatan kode anggaran tersebut ditambah sebesar Rp. 2.663.259.000,-
Diduga penambahan anggaran sebesar Rp. 2.663.259.000,- tersebut adalah untuk menutup pembiayaan kegiatan pembangunan pagar batu tela, pemasangan paving blok dan pembuatan pagar besi hold di rumah pribadi Tersangka Mesak Manibor (MM) yang telah dikerjakan tanpa dianggarkan terlebih dahulu dalam anggaran tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu