Jakarta, Aktual.com — Seorang pegawai Bank Permata ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri lantaran diduga menilap deposito nasabah.

“Ada penggelapan dana tapi ini tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh seoerang pegawai Bank Permata, inisial SC,” kata Direktur Tipideksus Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak, di Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (30/6).

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Victor, SC menawarkan deposito kepada nasabah Bank Permata dengan bunga 10 persen. Dari tawaran itu terjaring 17 nasabah dengan total nominal uang yang dikumpulkan sebesar Rp29 miliar.

“Tapi setelah ada nasabah yang mau mencairkan dananya sekitar tanggal 12 Mei lalu ternyata depositonya tidak terdaftar,” katanya.

Kemudian, ujar Victor, pihak Bank Permata langsung menelusuri siapa yang melakukan hal tersebut. Akhirnya diperolah SC lah pelaku penggelapan itu.

“karena terjadi demikian maka Bank Permata melaporkan kepada kita Minggu lalu. Segera kita cari orang ini setelah ada nasabah merasa ditipu dia menghilang sudah pergi ke Kalimantan, Sulawesi, ditangkap Sabtu lalu,” katanya.

Seperti dilaporkan penyidik menangkap pelaku di tempat kostnya di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pekan lalu.

Victor menuturkan, bahwa yang bersangkutan saat ini bekerja sebagai relation manager di Bank Permata cabang Plaza Permata Thamrin. Penyidik memastikan pelaku pertama kali melakukan praktik penggelapan tersebut.

Sementara itu terkait uang hasil penggelapan, Victor mengatakan berdasarkan penelusuran penyidik uang tersebut habis dibelanjakan pelaku. “Yang terlihat sudah ada dua mobil Alphard dan Vios,”

Atas perbuatannya, Victor menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan tindak pidana perbankan. “Pasalnya melihat mana yang diterapkan oleh penyidik,”tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby