Denpasar, Aktual.com — Penyidik Polda Bali terus menelusuri keterlibatan orang lain di kasus pembunuhan berencana terhadap ENG. Penelusuran itu utamanya terhadap dua anak Margriet, Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe.
“Dari awal, dari sejak tanggal 10 Juni kami menemukan jenasah ENG, kami sudah mencurigai orang yang dekat dengan ENG. Makanya (kedua kakak angkat ENG) kita mintai keterangan,” kata Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie, Selasa (30/6).
Ronny mengaku, pihaknya masih menelusuri peran keduanya dalam kasus pembunuhan bocah yang memiliki paras ayu tersebut. Itu sebabnya, kata dia, hingga kini penyidik masih terus meminta keterangan keduanya. “Kami masih terus berupaya melakukan proses penyidikan,” kata Kapolda.
Hanya saja, hingga kini kepolisian belum menemukan dugaan keterlibatan keduanya dalam skenario pembunuhan bocah mungil tersebut. “Peran anak kandung Nyonya MM (Margriet Megawe) belum kita dapatkan pembuktiannya, apakah ada perannya dalam kasus ini,” kata Ronny.
Meski mencurigai keduanya terlibat dalam aksi bejat tersebut, hingga kini Ronny mengaku belum ada alat bukti yang dapat menyeret mereka menyusul ibu kandungnya sebagai tersangka.
“Kecurigaan itu tanpa dilengkapi alat bukti. Tanpa alat bukti, kita tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sementara ini kita belum mendapatkan bukti permulaan yang cukup selain Nyonya MM (Margriet Megawe) dan Ags (Agus),” papar dia.
Diketahui, salah satu dari kakak angkat ENG itu membuatkan akun facebook dan menggalang dana sejak kali pertama ENG dinyatakan hilang pada 16 Mei lalu.
“Masih kita analisisa apa saja yang kita dapatkan sebagai fakta itu. Kita masih analisis, apakah hal itu sangat berkaitan dengan perbuatan yang menyebabkan mninggalnya korban,” ucapnya.
Soal pembuatan akun facebook, Kapolda tengah menelitinya dengan cermat, apakah masuk dalam bagian skenario pengaburan pembunuhan ENG atau tidak. “Kan kita harus bedakan tempos delicti atau tempo waktu kejadian dengan fakta tadi. Fakta itu kapan terjadinya. Apakah itu kelanjutan dari fakta sebelumnya, itu harus dicari benang merah yang menghubungkan yaitu, alat bukti,” beber dia.
“Tanpa alat bukti, maka kita tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kami memiliki kewenangan, tapi tidak bisa sewenang-wenang menetapkan orang sebagai tersangka. Demikian juga yang kami lakukan terhadap Nyonya MM (Margriet Megawe) dan Ags (Agus),” tambah mantan Kadiv Humas Mabes Polri tersebut.
Dia pun berjanji, jika kelak ditemukan alat bukti permulaan cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka, maka pihaknya tak akan ragu menetapkan keduanya sebagai tersangka. “Sementara baru dua yang kita tetapkan. Kalau ada orang lain yang kemungkinan terlibat, pasti apabila ada alat bukti yang mendukungnya pasti bisa ditetapkan sebagai tersangka. Sabar dulu ikuti saja proses ini,” katanya.
Dia pun memastikan jika telah mengetahui rekam jejak kakak angkat ENG. “Rekam jejak sudah diperiksa, termasuk percakapan telepon yang diteliti oleh ahli IT (Informasi Teknologi),” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu