Denpasar, Aktual.com — Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie menantang Hotma Sitompoel, kuasa hukum Margriet Christina Megawe untuk melakukan gugatan praperadilan.

Hal itu disampaikan Kapolda menanggapi keberatan Hotma soal keberadaan penyidik Polda Bali dalam pemeriksaan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Polresta Denpasar.

“Dasarnya dia menolak apa? Ya didugat saja. Kan komplain itu jangan hanya disampaikan kepada media, tapi juga diterjemahkan melalui sebuah prosedur hukum,” kata Kapolda usai upacara kenaikan pangkat di Mapolda Bali, Selasa (30/6).

Jika pengacara Margriet keberatan dan melihat indikasi penyimpangan penyidikan, menurut Ronny ada saluran yang dapat digunakan oleh mereka. “Ada ruangnya yaitu, praperadilan. Gugatan praperadilan. Digugat saja,” tantang Kapolda.

Bahkan, mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini menyarankan kepada kuasa hukum Margriet untuk melaporkan kecurigaan mereka terkait penyidikan kasus ini kepada Mabes Polri. “Laporkan kepada Mabes Polri kalau ada penyimpangan. Nantikan Mabes Polri turun mengawasi,” kata Ronny.

Jenderal bintang dua itu menampik tudingan Hotma jika mereka mengintervensi penyidik Polresta Denpasar dalam mengambil keterangan Margriet.

“Tidak ada tekanan (kepada penyidik Polresta Denpasar). Bagaimana kita menekan. Apa tidak boleh Polda Bali membantu Polresta Denpasar? Terus buat apa kepolisian nasional ini? Rentang kendalinya sampai ke Polsek. Kami ini bukan polisi Pemda,” ucapnya.

Kapolda mengakui jika penyidikan di Polresta Denpasar dibantu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. “Kan ada peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan. Itulah pegangan kami ketika melakukan asistensi,” papar Kapolda.

“Bukan sewenang-wenang, bukan kepentingan pribadi. Ini kepentingan untuk keadilan hukum. Yang kami lakukan adalah untuk itu, agar ada manfaat dari proses penyidikan ini,” tambah Kapolda.

Sebelumnya, kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel memprotes kehadiran penyidik Polda Bali saat mengambil keterangan kliennya oleh penyidik Polresta Denpasar. “Tanyakan itu sama Kapolda. Pemeriksaan oleh Polresta, tapi di bawah kendali Polda. Dalam pemeriksaan ada orang Polda. Jadi, kalau ada kesalahan jangan dibebankan kepada Polresta,” kata dia.

“Ada yang melakukan penyidikan orang Polresta, tapi ada orang Polda duduk di situ. Pemeriksaan di bawah pengasawan Polda Bali. Saya keberatan di situ. Mestinya hanya ada penyidik, penasehat hukum dan tersangka. Tapi, ada duduk orang polda. Cukup dong kalian artikan sendiri,” protes Hotma.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu