Atap rumah warga tertutup abu vulkanik erupsi Gunung Sinabung di kota wisata Berastagi, Karo, Sumatera Utara, Jumat (26/6). Erupsi tersebut menyebabkan sejumlah kawasan di Kabupaten Karo dan Deli Serdang diselimuti abu vulkanis. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ed/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjoyono menyampaikan bahwa masih dibutuhkan dana hingga Rp6 triliun untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS).

“Saat ini, melalui program BTP-PNS, alokasinya untuk 100 ribu PNS. Sedangkan PNS yang belum punya rumah sekitar 1,5 juta, paling tidak kita masih membutuhkan anggaran hingga Rp6 triliun,” kata Taufik di Jakarta, Selasa (30/6).

Saat ditemui usai peluncuran program BTP-PNS tersebut, ia menjelaskan bahwa bantuan tersebut akan menjadi sebuah upaya besar dari pemerintah untuk membantu penyediaan tempat tinggal bagi PNS yang membutuhkan.

Kebutuhan perumahan, ujarnya, semakin tinggi karena telah menjadi tuntutan kebutuhan vital. Dengan adanya kerja sama dengan Bapertarum-PNS ini diharapkan percepatan kepemilikan rumah akan tercapai.

“Ini memang sebuah upaya besar pemerintah sebagai pemenuhan program sejuta rumah. Tapi ini bukan target besar, karena perumahan kan memang sudah menjadi sebuah kebutuhan semua orang,” ujarnya, menambahkan.

Bantuan Tabungan Perumahan PNS (BTP-PNS) merupakan sebuah program kerja sama antara Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai bank pelaksana.

Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Permen PUPR No.22/PRT/M/2015 tentang fasilitas BTP-PNS dan Kepmen No.289/KPTS/M/2015 yang merupakan fasilitas bagi PNS golongan I-IV.

Bapertarum-PNS mengalokasikan dana sebesar Rp400 miliar untuk keperluan bantuan kepemilikan rumah bagi 100 ribu PNS di seluruh Indonesia, dengan kata lain mendapat bantuan sebesar Rp4 juta per orang.

Syarat untuk mendapat bantuan tersebut ialah telah memiliki masa kerja minimal lima tahun, belum memiliki rumah, belum memanfaatkan bantuan, dan harus menggunakan harga acuan pemerintah dalam membeli rumah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka