Jakarta, Aktual.com – Tindakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunjuk langsung dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai operator pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT), dianggap menyalahi aturan.

Anggota Komisi D DPRD DKI Prabowo Soenirman mengatakan, di Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak ada disebut gubernur boleh melakukan penunjukkan langsung ke BUMD.

Kata dia, yang ada di UU 23 hanya penegasan ‘siapa’ yang dimaksud dengan BUMD. Yaitu di Pasal 331 butir 2 bahwa pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Lalu di Pasal 339 butir 1 menyebut BUMD berbentuk PT dengan saham minimal 51 persen dimiliki satu daerah,” ucap dia saat dihubungi Aktual.com, Selasa (30/6).

Ditambah lagi, di Pasal 1 Ayat 2 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. “Jadi gubernur bukan sebagai pengambil keputusan tunggal,” ujar dia.

Ahok diketahui menunjuk langsung dua BUMD DKI, PT Jakarta Propertindo dan PT Pembangunan Jaya, untuk membangun LRT.

Dia beralasan penunjukkan langsung sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. “Yang mengatur tentang kerja sama infrastruktur dengan pihak ketiga,” kata Ahok pekan lalu, (26/6).

Untuk itu, PT Jakpro nantinya bakal dikucurkan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp 7,7 triliun yang diambil dari APBD-Perubahan 2015.

Alasan lain Ahok lakukan penunjukkan langsung karena menganggap kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk LRT lamban.

Artikel ini ditulis oleh: