Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi D DPRD DKI Prabowo Sunirman meminta dewan mengundang ahli hukum atau meminta pendapat tertulis Biro Hukum DKI.

Permintaan dilontarkan dia, guna menyanggah pendapat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati. Terkait penunjukkan langsung terhadap dua BUMD DKI untuk menggarap proyek moda transportasi massal Light Rail Transit (LRT).

Dimana Tuty mengatakan Pemprov DKI selaku Pemerintah Daerah dapat menunjuk langsung pelaksana proyek LRT berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kata politisi Gerindra itu, di Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak menyebut gubernur boleh melakukan penunjukkan langsung ke BUMD. Yang ada, di Pasal 1 Ayat 2 justru disebutkan bahwa Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

“Jadi gubernur bukan sebagai pengambil keputusan tunggal,” ujar dia, saat dihubungi Aktual.com, Selasa (30/6).

Lanjut dia, dalam kasus LRT, Ahok mengatakan berpayung pada Peraturan Presiden mengenai kerjasama pemerintah dengan badan usaha. Yakni dengan mengeluarkan hak pemrakarsa yang dapat ditunjuk langsung oleh Gubernur.

Namun, ujar Prabowo, berdasarkan Perpres no 56 tahun 2011 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar badan usaha bisa disetujui jadi pemrakarsa.

Prabowo pun memertanyakan apakah Ahok sudah memenuhi atau mengacu persyaratan tersebut saat keluarkan hak pemrakarsa pada badan usaha. “Bagaimana proses pelelangan operator LRT dengan keikutsetaan pemrakarsa, karena baru pertama kali dilakukan DKI. Apa saja kriteria penilaiannya dan siapa yang melakukan pelelangan, PT Jakpro atau Pemprov DKI?” ujar dia.

Selain itu, dikarenakan ada dana atau aset Pemprov yang diserahkan ke PT JakPro, dewan perlu mengetahui dan memberi persetujuan komposisi kepemilikan pada badan usaha yang akan dibentuk. Yakni antara Jakpro dengan pemenang tender atau mungkin dengan badan usaha pemegang hak pemrakarsa.

“Dewan juga meminta pada eksekutif untuk membuat tahapan pembangunannya. Terutama dengan adanya Amdal lalu lintas saat pembangunannya dilakukan. Terlebih lagi bila dilakukan serempak dan/atau melebihi kapasitas jalan yang ada,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: