Jakarta, Aktual.com– Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpendapat rencana pembangunan proyek moda transportasi massal Light Rail Train (LRT) tidak perlu lagi payung hukum dari Peraturan Daerah di DKI.

Alasan dia, proyek itu dikerjakan bersama pemerintah pusat, maka secara tidak langsung payung hukumnya langsung mengacu pada Undang-Undang.

“Enggak perlu (Perda). Kita udah pelajari dasar hukumnya. Karena kita kan enggak sebut LRT. Itu kereta api kan, orang lebar rel-nya sama kok kaya MRT. Boleh enggak jaringan kereta api di Jakarta? Boleh, udah ada Undang-Undangnya,” kata dia, di Balai Kota, Selasa (30/6).

Rencananya, proyek yang bakal bergulir mulai akhir tahun ini bakal digarap oleh BUMN dan BUMD DKI. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sudah ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah Jakarta.

“Tetap nanti operatornya sama yang nyiapin kereta dilelang, nanti BUMD ikut. Kita siapkan Jakpro buat jalannya,” ungkapnya.

Rencananya, sebuah perusahaan asal Jepang digandeng untuk proyek ini. Untuk membangun satu rute dibutuhkan Rp 7,5 triliun. Karena akan dibangun 7 rute dengan Depo utama di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, maka diperkirakan Rp35 triliun guna membangun seluruh rute.

Artikel ini ditulis oleh: