Jakarta, Aktual.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan paspor secara online atau payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

“Ya betul, hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka atas kasus payment gateway,” kata Kasubdit II Dirtipkor Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto, Rabu (1/7).

Menurutnya, Denny dijadwalkan akan digarap penyidik pada 09.00 WIB pagi ini. Pemeriksaan terhadap Denny ini sebagai tindaklanjut mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 32 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway.

Denny Indrayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu