Jakarta, Aktual.com — Tidak ingin proyek garapannya menjadi polemik, PT Intiland Development Tbk (Pemegang izin pengurukan Pulau H di Teluk Jakarta) siap duduk bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk membahas draf Revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 8/1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara (Pantura).

“Ya..kalau dipanggil, kita siap (hadir),” ujar Wakil Presiden Direktur dan Chief Operating Officer Jakarta PT Intiland, Suhendro Prabowo, Rabu (1/7).

Namun sampai saat ini, Intiland belum pernah dipanggil Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI terkait pembahasan revisi raperda tersebut.

Pada prinsipnya, Intiland yang kebagian menggarap pulau buatan seluas 63 hektare di utara Pantai Mutiara itu siap mengikuti segala regulasi terkait yang berlaku.

“Kita prinsipnya, ngikut aturan pemerintah. Kecuali nanti mungkin keluar (berbeda dengan perencanaan Intiland), kita lihati apa mungkin yang enggak (sesuai). Kalau mungkin, kita ikut,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bappeda selaku ujung tombang penyusunan Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura tengah menggodok naskah akademis terkait reklamasi untuk diserahkan ke dewan.

Kepala Bappeda, Tuty Kusumawati menerangkan, pihaknya juga akan membahas bersama Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Tujuannya, menghindari adanya benturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Saat ini, proyek reklamasi Pulau G besutan PT Muara Wisesa terus menuai kritik dan penolakan. Meski sudah mengantongi izin, penolakan sampai ancaman gugatan terus menyeruak dari warga masyarakat sampai LSM yang tidak sepakat dengan reklamasi karena dinilai tidak mengakomodir kepentingan warga kecil.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid