Jakarta, Aktual.co — Polres Temanggung, Jawa Tengah menangkap delapan kuli bangunan yang sedang asik berjudi saat istirahat menggarap proyek pabrik Sumber Anugerah di Dusun Krajan Desa Pringsurat, Temanggung.
Delapan pejudi tersebut, yakni Arif Budiono 31 tahun, Muhamad Soleh 46 tahun alias Joyo, Danang Wijaya 34 tahun, Danang Setiyawan 35 tahun, Anas Syaiful Maarif 21 tahun, Agus Sri Pamungkas 22 tahun, Gunawan 27 tahun, dan Eko Budi Harsono 44 tahun.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, penangkapan para pejudi bermula dari laporan masyarakat, bahwa di lokasi proyek itu sering dijadikan ajang judi.
“Mereka tidak bisa mengelak karena tertangkap tangan lalu kami amankan bersama barang buktinya,” kata dia di Temanggung, Jumat (24/4).
Dia menuturkan dari kasus tersebut, Kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu set kartu remi, uang Rp 166 ribu, dan empat karung warna putih untuk alas duduk saat berjudi.
“Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun,” katanya.
Tersangka Agus Sri Pamungkas mengaku, sudah tujuh kali ikut berjudi di proyek karena diajak oleh Arif yang merupakan mandor proyek. Biasanya judi dilakukan siang hari antara pukul 12.00 hingga pukul 13.00 WIB, di sela-sela waktu istirahat.
Arif selaku mandor yang jadi penggerak judi mengaku mengajak teman-temannya berjudi hanya untuk iseng mengisi waktu istirahat. Pada saat ditangkap polisi, mereka sedang bermain judi empat kali putaran.
“Habis makan di sela istirahat dari jam 12.00 sampai jam 12.30 kami manfaatkan waktu luang untuk berjudi samgong. Kami cuma iseng dengan taruhan Rp 1.000 hingga Rp 2.000,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















