Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, ke tahap penuntutan.

Tidak lama lagi, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Detail Engineering Design PLTA di Sungai Mamberamo, dan Urumuka Provinsi Papua tahun anggaran 2009 dan 2010, itu akan menjalani persidangan.

Dalam perkara tersebut KPK bukan hanya menjerat mantan Gubernur, bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba, serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi, juga menjadi tersangka kasus yang sama.

Berkas penyidikan keduanya pun sudah masuk ke tahap penuntutan bersama milik Barnabas.

“Akhir pekan lalu, penyidik menyerahkan barang bukti dan ketiga tersangka ke penuntutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).

Priharsa menyakini, ketiga bakal segera menjajaki sidang paling tidak pada pertengahan Juli 2015. Karena saat ini, pihak KPK tengah menyusun surat dakwaan ketiganya, dan hampir terselesaikan.

“Perkara ketiganya rencananya akan dilimpahkan paling lambat pekan depan ke pengadilan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasusnya Barnabas Suebu selaku Gubernur Papua diduga menyalahgunakan wewenang karena ikut ‘bermain’ dalam proyek pengadaan DED untuk dua sungai di Papua. Pasalnya, perbuatan Barnabas juga menimbulkan kerugian negara Rp36 miliar.

Barnabas pun disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby