Jakarta, Aktual.com —Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mengingatkan BPK-RI agar berhati-hati dalam mengeluarkan opini mengenai laporan hasil pemerikasaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014. Pasalnya, pelaksanaan anggaran dibeberapa SKPD atau UKPD di DKI Jakarta pada tahun anggaran 2014 yang lalu menuai beragam masalah seperti pengadaan proyek (Uninterruptible Power Supply) UPS dan pengadaan scanner dan print yang saat ini sedang dalam penanganan serius oleh lembaga penegak hukum.

“Bahkan untuk kasus UPS Mabes Polri telah menetapkan dua orang pejabat Pemprov menjadi tersangka. Kasus UPS ini harus menjadi salah satu pertimbagan BPK dalam mengeluarkan opini,” ujar Syamsuddin Alimsyah, Direktur KOPEL Indonesia kepada aktual.com Rabu (1/7)

Syam mengingatkan bahwa  sesuai UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam mengeluarkan opini harus berdasarkan dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) bahwa yang harus menjadi pertimbangan BPK dalam menentukan sampel obyek audit adalah kasus yang menjadi sorotan utama masyarakat.
“Sehingga profesionalisme BPK dalam menentukan obyek audit sangat penting dalam rangka mengeluarkan opini, termasuk konsisten dengan SOP mereka sendiri,” tegasnya.

Dituturkan Syam, kasus proyek pengadaan UPS di Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat selama ini telah menjadi sorotan. Selain telah menetapkan tersangka dari kalangan eksekutif, Mabes Polri juga telah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta.

“Pada akhirnya publik yang akan menilai kerja-kerja BPK. Sekaligusi ini sebagai ajang pembuktian integritas BPK sebagai lembaga auditor negara,” ungkap Syam.

Seperti diketahui, penyerahan LHP BPK atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 hingga saat ini belum juga digelar dalam sidang paripurna.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta memutuskan menunda penyerahan LHP BPK atas LKPD Provinsi DKI Jakarta, pada forum paripurna 18 Juni 2015 yang lalu.

Berdasarkan pemantauan aktual.com Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi pada saat itu mengatakan, berdasarkan surat yang diterima dewan pada hari Rabu (17/6/2015), prihal perubahan jadwal paripurna istimewa DPRD DKI Jakarta, disebutkan bahwa rapat paripurna istimewa penyerahan LHP BPK RI tidak dapat dilaksanakan. Namun, alasan penundaan jadwal dari BPK, tidak diungkapkan dalam forum kala itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid