Jakarta, Aktual.co — Polda Jawa Tengah menunggu lampu hijau dari Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan eksekusi mati 10 terpidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Kalau Kejagung beri lampu hijau untuk pelaksanaannya, personel sudah siap,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto di Semarang, Jumat (24/4).
Sebagai pelaksana, kata dia, kepolisian hanya menerima perintah dari Kejaksaan Agung sebagai eksekutor. Menurut dia, Kepolisian akan melaksanakan tugas negara tersebut dengan sebaik-baiknya, mengingat hal tersebut sebagai salah satu kehormatan bagi Polda Jawa Tengah.
Adapun personel yang akan ditugaskan dalam eksekusi mati tersebut, lanjut dia, sebanyak 140 orang. Masing-masing terpidana mati akan menghadapi 14 penembak yang berasal dari Satuan Brimob Polda Jawa Tengah itu.
Sepuluh terpidana mati kasus narkotika menunggu dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap. 
Kesepuluh narapidana tersebut masing-masing Andrew Chan dan Myuran Sukumaran asal Australia, Raheem Agbaje Salami, Silvester Obiekwe Nwaolise dan Okwudili Oyatanze asal Nigeria, Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina, Serge Areski Atlaoui asal Prancis, Rodrigo Gularte asal Brazil, Zainal Abidin asal Indonesia, serta Martin Anderson asal Ghana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu