Jakarta, Aktual.co — Bekas Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan kembali dijadwalkan pemanggilan ulang, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (23/4) kemarin.
Penyidik selanjutnya melayangkan kembali surat panggilan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk diperiksa Kamis pekan depan (30/4).
“Informasinya kamis dipanggil lagi,”kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi, Jumat (24/4).
Sementara itu terkait alasan mangkirnya Dahlan pada pemanggilan pertama kemarin, Waluyo menjelaskan kuasa hukum Dahlan memberitahu penyidik bahwa kliennya masih ada kesibukan.
“Kemarin tidak datang, penaseht hukumnya datang yang bersangkutan di Amerika, masih mengajar. Tapi tetap saja itu mangkir, karena tidak penuhi panggilan penyidik,”tutupnya.
Diketahui Dahlan Iskan dipanggil untuk diperiksa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero) Tahun Anggaran 2011-2013 senilai lebih dari Rp 1 Triliun. Proyek itu sendiri kini tengah disidik Kejati DKI Jakarta karena diduga syarat dengan tindak pidana korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















