Jakarta, Aktual.com — Pakar hukum tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, menilai para hakim agung yang terbukti berkongsi bisnis dengan pengacara, tidak hanya bisa dikenakan etik. Lebih dari itu, para hakim tersebut bisa terjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jika terbukti maka selain pelanggaran kode etik, oknum yang terlibat bisa dijerat UU pencucian uang,” ujar Yenti, kepada wartawan, Rabu (1/7).

Ia menjelaskan, sejatinya UU TPPU bisa berperan sebagai combating corruption dan juga combating narcotic. “Meski yang patut diduga tidak menggunakan narkotika, tapi dugaan-dugaan menerima suap transfer bisa dikenakan oleh pasal itu. Dan itu berlaku bagi siapa saja dan KPK atau aparat penegak hukum lainnya bisa masuk memeriksa,” kata Yenti.
Kasus dugaan kongsi bisnis hakim agung bersama pengacara bernama Safitri Hariyani Saptogino berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tercium tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi, di Surabaya Hengky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA. Putusan diketok palu pada Agustus 2011.

Namun dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.

Hingga kini Aktual.com masih berusaha menghubungi pihak-pihak terkait.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby