Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sidang mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rizal Abdullah, akan digelar di Jakarta.

“Akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Rabu (1/7).

Sebelumnya, Rizal pun sudah mengkonfirmasi jika berkas perkara kasus dirinya sudah rampung, dan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Iya sudah (P21),” beber Rizal, di gedung KPK, Jumat (26/6).

Dalam kesempatan tersebut Rizal pun berjanji akan mengungkap keterlibatan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Pasalnya, Alex diduga kecipratan ‘fee’ 2,5 persen dari proyel pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Palembang tahun anggaran 2010-2011.

“(Soal fee 2,5 persen Alex Noerdin) itu di sidang saja,” ujarnya.

Seperti diketahui, keterlibatan Alex Noerdin dalam korupsi pembangunan Wisma atlet terungkap lewat mulut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Nazar mengatakan, jika Alex mendapat ‘fee’ 2,5 persen dari nilai uang muka proyek Rp33 miliar yang didapat PT Duta Graha Indah, perusahaan milik Nazar sebagai pelaksana proyek.

Sedangkan Rizal sendiri diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua Komite Pembangunan dengan menggelembungkan anggaran proyek yang dilaksanakan pada 2010-2011 itu.

Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kebenaran atas ‘fee’ tersebut sempat dikonfirmasi oleh wartawan ketika Alex jalani pemeriksaan di gedung KPK pada April 2015 lalu. Kendati demikian, politikus partai Golkar yang saar proyek itu dilaksanakan menjabat sebagai Gubernur Palembang, lebih memilih bungkam.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby