Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung saat ini tengah menunggu putusan Peninjauan Kembali terpidana kasus narkoba asal Indonesia, Zainal Abidin yang juga akan dieksekusi mati.
“Kita harapkan PK Zainal Abidin secepatnya diputuskan sehingga kita ada kesempatan untuk menentukan hari H pelaksanaan eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Jumat (24/4).
Tony memastikan bakal mengeksekusi mati sepuluh terpidana mati tersebut usai putusan PK Zaenal dikeluarkan MA. “Waktunya tergantung putusan Zainal Abidin. Kalau sudah ada akan segera kita tentukan harinya,” kata Tony.
Menurut Tony terpidana mati terakhir yang menghuni Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, adalah terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso. 
Mary Jane diketahui dini hari tadi dipindahkan dari LP Wiroguna, Yogyakarta ke Nusakambangan untuk segera dieksekusi.
“Sudah diserah terimakan pukul 06.45 WIB tadi di LP Besi. Terpidana Mary Jane langsung masuk di ruang isolasi untuk mempersiapkan eksekusi,” kata Tony.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu