Jakarta, Aktual.com — KPK tidak khawatir Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin periode 2004-2009 dan 2009-2014 kabur saat dipanggil sebagai tersangka pada pekan depan.

“Penyidik menyiapkan antisipasi kemungkinan-kemungkinan (kabur) itu karena kita sudah diberitahu melalui surat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Rabu (1/7).

KPK memanggil Ilham pada 29 Juni 2015, namun Ilham tidak hadir karena beralasan sedang melaksanakan ibadah umroh, akan menjalani medical check up di Singapura pada 3 Juli dan menunggu gugatan praperadilan sehingga meminta diperiksa setelah 9 Juli. Tapi KPK tidak meluluskan permintaan Ilham tersebut.

KPK juga sudah mencegah Ilham sejak 25 Juni 2015, meski Ilham diketahui sudah berangkat umroh saat itu.

“Karena pemanggilan ini adalah pemenuhan dari putusan praperadilan maka segala proses yang dilakukan setelah terbitnya sprindik (surat perintah penyidikan) yang kemudian dianggap tidak sah oleh praperadilan dibatalkan, termasuk di antaranya permintaan pencegahan keluar negeri sehingga dilakukan permintaan pencegahan keluar negeri berdasarkan sprindik baru pada 25 Juni lalu dan langsung disampaikann kepada Ditjen Imigrasi pada hari yang sama,” tegas Priharsa.

Priharsa juga menjelaskan bahwa penyidikan Ilham juga akan segera selesai karena tidak dilakukan dari awal dan tinggal melanjutkan dari penyidikan sebelumnya sehingga terbuka KPK dapat segera menahan Ilham.

“Kebiasaan di KPk adalah terhadap tersangka saat prosesnya akan dilimpahkan ke penuntutan atau masuk ke penuntutan maka akan dilakukan penahanan demi adanya sidang yang lancar karena terdakwa bisa dipastikan hadir. KPK selama ini melakukan penahanan terhadap tersangka saat kasus mau masuk ke penuntutan atau sesaat setelah penuntutan,” ungkap Priharsa.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby