Jakarta, Aktual.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut berpartisipasi dalam menerapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mulai berlaku per 1 Juli 2015.
“Kami mendukung sepenuhnya implementasi PBI ini yang akan berlaku hari ini, agar tujuan dikeluarkannya peraturan ini dapat maksimal, dengan tetap mendorong kelancaran dari transaksi dan investasi di sektor ESDM,” kata Menteri ESDM Sudirman Said dalam jumpa persnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (1/7).
Ia menjelaskan, kebijakan PBI ini akan diterapkan dengan cara memfasilitasi transaksi sektor ESDM dengan beberapa masukan-masukan sembari melihat karakteristik khusus yang dimiliki oleh industri di sektor energi.
“Sehingga industri energi dapat secara langsung mengimplementasikan PBI tersebut untuk keseluruhan transaksi yang dilakukannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, hal ini juga merupakan bentuk dukungan pihaknya dalam mendukung PBI, guna menstabilkan nilai tukar Rupiah.
“Inilah command interest kita supaya rupiah kuat walau ada krisis berkecamuk di negara lain. Kita berharap pelaku di ESDM melihat itu. Ini jalan sebagai mata uang kita kuat dan ekonomi stabil,” tutupnya.
Adapun beberapa kategori yang diberlakukan antara lain:
1. Transaksi yang bisa langsung menerapkan ketentuan PBI, misalnya, sewa kantor/rumah/kendaraan, gaji karyawan Indonesia, dan berbagai support services.
2. Transaksi yang masih membutuhkan waktu agar bisa menerapkan ketentuan PBI, misalnya, bahan bakar (fuel), transaksi impor melalui agen lokal, kontrak jangka panjang, dan kontrak multi currency.
3. Transaksi yang secara fundamental sulit memenuhi ketentuan PBI karena berbagai faktor seperti gaji karyawan expatriate, drilling service, dan sewa kapal.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka