Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tarif bea materai tahun 2015 masih tetap sebesar Rp3000 dan Rp6000 seperti yang saat ini berlaku atau belum mengalami perubahan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/7) malam, menjelaskan perubahan tarif bea materai baru bisa dilakukan apabila pemerintah dan DPR telah merevisi UU Bea Materai.
Pembahasan perubahan UU Bea Materai baru direncanakan di tahun ini, sebagaimana disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 23 Juni 2015, yang memasukkan revisi UU tersebut dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2015.
Usulan perubahan tarif tetap Bea Materai yang diajukan dalam UU tersebut adalah meniadakan tarif Rp3000 untuk dokumen yang memuat jumlah uang dengan nilai transaksi Rp250.000-Rp1.000.000 dan meningkatkan tarif Rp6.000 menjadi Rp10.000.
Menurut catatan, salah satu alasan pemerintah untuk melakukan pembaruan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai adalah karena aturan tersebut sudah usang dan tidak sesuai dengan kondisi perekonomian terkini.
Dalam aturan tersebut tercantum kenaikan tarif hanya boleh dilakukan sebanyak enam kali, dan kenaikan tarif bea materai terakhir kalinya terjadi pada tahun 2000 atau sudah 15 tahun yang lalu.
Meskipun DPR menyetujui revisi UU Bea Materai, maka segala ketentuan dalam UU yang baru tidak akan diberlakukan saat itu juga. Namun ada jeda satu tahun sejak tanggal diundangkan, untuk menyiapkan sosialisasi kepada masyarakat dan sistem administrasinya.
Dengan situasi tersebut, maka tarif bea materai tahun 2015 belum akan mengalami perubahan, karena pembahasan revisi UU tersebut antara pemerintah dengan DPR RI, melalui perkiraan terbaik, baru selesai paling cepat tahun 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka