Denpasar, Aktual.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menemui saksi-saksi kasus kematian bocah manis ENG. Mereka akan memberikan perlindungan kepada para saksi itu. Ada enam saksi yang dimintakan perlindungan.
Enam saksi yang mendapatkan perlindungan itu diantaranya orangtua kandung ENG, Hamidah dan Achmad Rosidik. “Ada enam saksi yang dimintakan perlindungan kepada LPSK,” kata Sekretaris P2TP2A, Kota Denpasar, Siti Sapurah di kantornya, Kamis (2/7).
Selain keenam saksi tersebut, Siti Sapurah juga meminta perlindungan kepada LPSK. “Jadi total yang dimintakan perlindungan ada tujuh orang,” kata perempuan yang akrab disapa Ipung itu.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua LPSK Askari Razak menuturkan, kehadirannya untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan para saksi kasus ENG.
“Perlindungan macam-macam sesuai yang dibutuhkan. Selain administrasi, kami juga memberikan perlindungan kesehatan, pengawalan hingga save house. Besok kami mendalami lagi,” kata Askari.
Hingga kini, lembaganya belum menyimpulkan perlindungan macam apa yang akan diberikan kepada para saksi tersebut. Sementara itu, Ni Luh Putu Anggraeni aktivis P2TP2A Kota Denpasar menyebutkan, khusus kepada Ipung memang lembaganya mengajukan perlindungan. Sebabnya, ada pernyataan dengan nada mengancam.
“Melalui telepon, lalu ada juga pernyataan akan melaporkan Ipung. Kami harus siap-siap juga. Mbak Ipung akan dilaporkan katanya. Kami harus berkoordinasi dengan kementerian,” kata dia.
Sementara salah seorang saksi kematian ENG, Rahmat Handono mengaku pihaknya diintimidasi oleh seseorang untuk mencabut keterangan yang telah diberikannya. “Suruh disuruh mencabut laporan oleh seseorang,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu