Ketua KPK non aktif Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015). Abraham diperiksa sebagai tersangka penyalahgunaan kekuasaan sebagai Ketua KPK atas nama pelapor Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad merampungkan pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan pidana pemalsuan dokumen yang ditangani penyidik Polda Sulselbar.

Samad menilai, kasusunya ini merupakan rangkaian dari kriminalisasi. Dia merasa pertanyaan yang diberikan penyidik sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

“Saya anggap perkara ini bolak-balik terus, substansinya ini bagian dari kriminalisasi hukum,” kata Samad usai diperiksa penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Meski dinilai kriminalisasi, Samad mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum dirinya tetap mengikuti proses ini untuk memberikan pelajaran bagi seluruh pihak. “Akal sehat saya ini kriminalisasi hukum yang dialamatkan ke saya,” ujarnya.

Samad mengungkapkan, kasus yang menimpanya ini tak lepas dirinya saat masih menjabat aktif Ketua KPK. Menurut Samad jabatan Ketua KPK penuh dengan resiko yang harus dihadapi. “Saya ikhlas terima resiko ini sebagai sebuah perjuangan,” katanya.

Sementara kuasa hukum Samad, Saor Siagian mengatakan setelah Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, maka saat itulah Samad ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang terjadi pada 2007.

Samad ditetapkan tersangka pada 9 Februari 2015, setelah dilakukan hasil gelar perkara Polda Sulselbar menindaklanjuti gelar perkara di Bareskrim Pada 5 Februari 2015. Dalam kasus ini, Polda Sulselbar telah menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka.

Feriyani diduga menggunakan lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa KK dan KTP saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby