Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terus menggeber pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway, yang telah menjerat bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana.
Pemeriksaan para saksi itu guna merampungkan berkas milik Denny Indrayana yang saat ini menyandang status tersangka dalam kasus tersebut. Hari ini, Bareskrim menggarap satu saksi dari pihak bank swasta.
“Kasus payment gateway, hari ini diperiksa satu orang karyawan di sebuah bank swasta. Karyawan ini diperiksa sebagai saksi terkait dugaan dana yang ditampung di bank tersebut sebelum disetorkan ke negara,” kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Kamis (2/7).
Pihak Bareskrim pun sebelumnya telah menggarap Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja terkait perkara dugaan korupsi dalam sistem payment gateway itu.
Pemeriksaan Jahja itu terkait BCA menjadi bank persepsi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2006, bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu