Denpasar, Aktual.com — Margriet Christina Megawe resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan terhadap ENG oleh Polda Bali, ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Malelalui pengacaranya Hotma Sitoempul, Margriet berujar pengajuan gugatan praperadilan ini dimaksudnya untuk meneliti prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Begini ya. Yang perlu dijelaskan praperadilan itu hak tersangka. Bukan mau menang-menangan, bukan menyalah-nyalahkan ” kata Hotma, Kamis (2/7).
Menurut dia, langkah menggugat penetapan tersangka dimaksudnya untuk menegakkan aturan hukum, agar segala hal berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Namun dia enggan membeber kekeliruan Polda Bali dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Nantilah kita buktikan di pengadilan. Yang penting diketahui kita bukan mencari menang, bukan menyalahkan orang. Kita ingin menegakkan hukum,” kata Hotma.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu