Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik didampingi seluruh Komisioner KPU mengikuti rapat bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2015). Komisi II meminta penjelasan mengenai temuan Badan Pengelola Keuanagn (BPK), dalam temuan tersebut terdapat dugaan pengeluaran dana fiktif.

Jakarta, Aktual.com – Komisi II DPR RI dan KPU sepakat untuk melibatkan aparat penegak hukum terkait hasil temuan BPK RI tentang adanya kerugian negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2013-2014 sebesar Rp334 miliar.

“Terkait temuan-temuan BPK RI, Komisi II DPR RI dan KPU sependapat segera diambil langkah penegakan hukum yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman, saat membacakan hasil kesimpulan pertemuan dengan KPU, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (2/7).

KPU juga sepakat apabila ada anggota DPR RI melaporkan dugaan tindak pidana itu, baik ke Kejaksaan Agung, Polri, maupun KPK.

Dikatakan politikus Golkar itu, dirinya sudah meminta kepada KPU untuk mengantisipasi sejak dini apabila ada anggota KPU di daerah yang terkena kasus hukum tersebut.

“Jadi tidak perlu ada pembelaan, dan KPU Pusat tadi sependapat,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang