Jakarta, Aktual.com — Penerapan berbagai kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah seharusnya selaras dengan prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945 agar benar-benar tercipta ekonomi kerakyatan yang kesejahteraannya merata di semua lapisan masyarakat.
“Bila fokus pada Pasal 33 UUD 1945 maka Indonesia tidak akan terkena krisis ekonomi,” kata Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/7).
Edhy memaparkan, Pasal 33 dalam Konstitusi Republik Indonesia tersebut mengandung kebijakan pro-rakyat yang akan bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat.
Namun, politisi Partai Gerindra itu menyayangkan bahwa kebijakan ekonomi saat ini lebih condong kepada ekonomi liberal yang menyerahkan mekanismenya kepada pasar bebas.
Padahal, ia mengingatkan bahwa dengan memegang teguh konstitusi maka dapat dipahami bahwa segala sesuatu yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara.
Edhy mengusulkan agar berbagai komoditas penting yang ada di Indonesia dibeli oleh pemerintah yang akan menjualnya kepada pasar agar harga dapat stabil dan tidak lagi dapat dipermainkan oleh mekanisme harga pasar.
Sebagaimana diberitakan, Asosiasi Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro Indonesia (Akumindo) meminta pemerintah memperhatikan dan mencarikan solusi atas permasalahan masih seretnya akses permodalan yang dikucurkan perbankan kepada UMKM.
“Perbankan dinilai masih memberikan ruang sedikit bagi masyarakat yang menginginkan modal,” kata Ketua Umum Akumindo M Ikhsan Ingratubun, Kamis (11/6).
Menurut Ikhsan, bila syarat peminjaman dapat dipermudah, maka perekonomian Indonesia akan lebih stabil terutama menjelang diberlakukannya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir tahun 2015.
Untuk itu, ujar dia, pemerintah perlu mempermudah wirausaha dalam mengembangkan bisnisnya.
Ia melihat dengan jumlah penduduk Indonesia yang besar ini baru sekitar 1,65 persen yang menjadi wirausahawan.
Hal tersebut, lanjutnya, berbeda dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia yang wirausahawan telah 5 persen dan Singapura sebesar 7 persen.
Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia mengatakan perlu meringankan tingkat suku bunga untuk usaha mikro kecil dan menengah) agar dapat berkembang optimal serta membantu perekonomian nasional.
“Akses UKM ke perbankan semakin berat sebab dibebani suku bunga 19-23 persen. Sedangkan untuk korporasi hanya sebesar 10 persen, sementara di sektor ritel 11 sampai 12 persen,” ujar Bahlil Lahadalia.
Ia berpendapat bila sistem semacam ini tak juga diperbaiki maka dalam jangka panjang juga akan sangat berbahaya bagi bangsa Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka