Jakarta, Aktual.com — Tim Polres Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menyita sebanyak delapan ton minyak tanah ilegal. Selain delapan ton minyak tanah ilegal, barang bukti lainnya, yakni berupa mobil truk pembawa BBM yang kini diamankan di Mapolres Indragiri Hulu

Kepala Kepolisian Resort Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo mengatakan, penyitaan itu setelah pihaknya melakukan razia. Saat melaksanakan patroli, dua anggota Polisi dari Polsek Rengat Barat Indragiri Hulu melihat adanya mobil berhenti mencurigakan, selanjutnya petugas ini melakukan pemeriksaan terhadap mobil itu di depan SMPN 5 Rengat Barat yang berada di jalur jalan Lintas Timur.

“Dalam mobil ternyata penuh dengan BBM tanpa dokumen lengkap,” kata dia di Rengat, Kamis (2/7).

Dia menyebutkan juga bahwa anggota poilisi Brigadir Rio Deresky dan Briptu Komar dalam melakukan aksi tangkap tangan itu berhasil menyita satu unit mobil Toyota Dyna Nopol BH 8314 GI sebagai barang bukti.

Selanjutnya, sopir mobil Agus Bachrudin Bin Parmo 18 tahun, warga Warga Jalan Surya Darma Kelurahan Kotabaru, Kabupaten Muara Jambi, Provinsi Jambi, juga terpaksa ditahan untuk dimintai keterangan. Tim melihat di dalam bak truk tersebut berisi tangki yang terbuat dari besi yang memuat BBM jenis minyak tanah, dari keteranganya minyak itu di muat di Simpng Gas Prov Jambi.

“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan, jika memungkinkan akan dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu