Jakarta, Aktual.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa dua orang PNS sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat printer dan scanner 3D pada 25 SMAN-SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta Barat, tahun anggaran 2014.

“Hari ini diperiksa dua orang dari PNS Jakarta Barat dan Jakarta Timur,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Rianto di Jakarta, Kamis (2/7).

Sebelumnya polisi juga telah memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung sebagai saksi dalam kasus bernilai proyek Rp150 miliar itu. Saat kasus tersebut terjadi, Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta. Komisi E diketahui merupakan komisi yang membidangi pendidikan.

Dalam kasus pengadaan alat printer dan scanner 3D, polisi baru menetapkan satu tersangka yakni Alex Usman. Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara Direktur Tindak Pidana Koruptor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan, modus operandi dalam proyek pengadaan itu adalah penggelembungan harga dan proses pengadaan yang tidak sesuai aturan.

Bila terbukti bersalah, menurut Wiyagus, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu