Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa pihaknya dalam posisi menunggu terkait adanya dugaan penghinaan menteri kepada Presiden Jokowi.
“Bukan urusan kami. Apakah itu pidana? Itu kan belum,” ucap Badrodin, usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi III, di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (2/7).
Menurut Jenderal bintang empat itu, jika presiden merasa dirinya telah dilecehkan dan dihina maka diserahkan kepada presiden untuk tindaklanjutnya.
“Ya kalau merasa itu merupakan suatu perbuatan pidana seperti menghina dan sebagainya, tentu ada laporan. Sekarang kan belum ada. Itu ke delik aduan,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang