Jakarta, Aktual.com — ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka kepada mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA).

Dia ditetapkan sebagai tersangka, kasus korupsi terkait penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama pada 2011-2014.

“SDA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus DOM,” beber Johan, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/7).

Terkait penetapan tersebut, lembaga antirasuah belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Belum (ada pemeriksaan saksi),” pungkasnya.

Mantan Ketua Umum PPP itu disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby