Ketua KPK non aktif Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015). Abraham diperiksa sebagai tersangka penyalahgunaan kekuasaan sebagai Ketua KPK atas nama pelapor Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad mengaku tak berminat mengajukan praperadilan terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Menurut Samad, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya akan mengikuti proses yang telah berjalan.

“Saya tidak berminat praperadilan,” tegas Samad usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Sulselbar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Samad menilai, praperadilan sekarang ini sudah tak menjanjikan terungkapnya kebenarnya. Hal itulah yang menjadi alasan dirinya menolak untuk mengajukan praperadilan.

“Karena pra peradilan kita tidak menjanjikan kebenaran,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Samad saat ini menyandang status tersangka pada dua kasus. Pertama, kasus dugaan pemalsuan dokumen yang disidik Polda Sulselbar.

Kedua, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Ketua KPK karena diduga berpolitik jelang pemilihan presiden 2014 lalu.

Sebelumnya, Samad juga sudah menegaskan bahwa kasus yang dijeratkan kepadanya itu merupakan kriminalisasi. Namun, Polri sudah membantah hal ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby