Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Alex Sinaga mengungkapkan alasan pihaknya memperpanjang masa perjanjian tukar guling saham (Conditional Share Exchange Agreement/CSEA) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dalam rangka monetisasi Mitratel.

“Kami ini menghormati proses yang tengah berjalan. Kita itu sedang ada proses di-review oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transaksi ini. Saya tidak mau terkesan lari dari review dengan membatalkan CSEA itu. Karena itu diperpanjang tiga bulan,” kata Alex saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7).

Dirinya menegaskan, langkah pihaknya meminta review dari berbagai lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, dan Jamdatun, sudah sesuai dengan permintaan dari Komisaris.

“Kami menghormati proses saja. Karena ini sedang jalan, makanya diperpanjang. Urusan nanti hasil review KPK bagaimana, kita lihat saja. Saya tidak mau berandai-andai,” tegasnya.

“Saya itu mau menunjukkan Telkom sudah menjalankan Good Corporate Governance (GCG) dan menghormati calon mitra,” imbuhnya.

Alex beserta jajaran direksi perseroan menyakini bahwa aksi korporasi ini merupakan opsi terbaik yang tetap memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris. Dikatakannya, pengajuan persetujuan kepada Dewan Komisaris belum dilakukan karena menghormati proses review dan klarifikasi yang masih berlangsung dari KPK.

“Pasca RUPS terakhir, kewenangan dewan komisaris makin kuat di Telkom. Tidak hanya harus meminta persetujuan untuk penjualan aset dengan nilai diatas Rp100 miliar, tetapi untuk aksi korporasi seperti peleburan, pendirian, atau pembentukan anak usaha yang memberikan dampak keuangan harus mendapat persetujuan komisaris,” ungkap dia.

Hal ini jelas bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Menteri BUMN Rini Soemarno yang mendahului manajemen Telkom menyatakan bahwa rencana tukar guling (shareswap) tersebut dibatalkan.

“Direksi dan Komisaris (Telkom) sepakat batalkan transaksi Mitratel,” kata Rini di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/6) lalu.

Keesokan harinya, secara mengejutkan, manajemen Telkom melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, menyampaikan bahwa proses tersebut masih berlanjut meski masa perjanjian pada 30 Juni 2015. Bahkan Pihak Telkom mengaku telah memperpanjang masa Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) atas kesepakatan kedua belah pihak (Telkom dan TBIG).

Ketika dikonfirmasi kembali soal tersebut, Rini berdalih bahwa apapun yang dilakukan Telkom adalah aksi korporasi yang menjadi keputusan direksi dan komisaris perseroan, bukan lagi urusannya.

“Itu aksi korporasi, tanyakan ke direksi dan manajemen. Itu bukan urusan saya lagi,”  kata Rini saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (1/7).

Seperti diketahui, Telkom akan melepas sahamnya di Mitratel secara bertahap kepada Tower Bersama dengan cara share-swap. Tower Bersama akan menguasai 100% saham Mitratel dengan kompensasi Telkom memiliki 13.7% saham TBIG. Secara bertahap, Telkom bisa menambah sahamnya dengan beberapa syarat. Proses transaksi ini  telah bergulir sejak 2014.

Nilai transaksi saat diumumkan (10  Oktober 2014) adalah sebesar Rp 11.065 triliun dimana harga saham Tower Bersama sebesar Rp 7.972 per lembar. Nilai transaksi tersebut menghasilkan 763 juta lembar saham. Apabila jumlah lembar saham tersebut menggunakan harga per tanggal 1 Juli 2015 yaitu sebesar Rp 8.850 per lembar,maka telkom mendapat gain sebesar Rp 923 per lembar atau secara total sebesar Rp704 Miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka