Jakarta, Aktual.com — Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Cilegon menangkap mantan Anggota DPRD Sawahlunto Sijunjung, Sumatera Barat, Rayendra Rasyid.

“Intel berhasil menangkap yang bersangkutan setelah sempat buron dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sijunjung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana di Jakarta, Jumat (3/6).

Bekas wakil rakyat Sawahlunto Sijunjung periode 1999-2004 tersebut di tangkap tim gabungan di Jalan Walisyukur, Larangan, Harjatani, Cilegon, Banten, pada Jumat dini hari tadi, yakni pukul 01.45 WIB.

Intelijen menangkap Rayendra Rasyid setelah dinyatakan buron pasca Mahkamah Agung (MA) memvonisnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi, ketika menjadi Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sawahlunto Sijunjung.

“Dengan kewenangan yang dimiliki itu menambah penghasilan sebagai anggota DPRD, telah menganggarkan anggaran DPRD di luar ketentuan PP Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD,” kata Tony.

Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sejumlah Rp 429.705.000 sebagaimana putusan MA Nomor 1316 K/Pid.Sus/2006, tanggal 19 September 2006 yang memvonis Rayendra Rasyid selama 2 tahun penjara.

Penangkapan Rayendra, merupakan buronan ke-58 yang berhasil diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Agung selama tahun 2015. “DPO tersebut merupakan buronan ke-58 yang berhasil ditangkap Tim Intel Kejagung,” kata Tony.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu